Kendati demikian, sikap kooperatif Dokter Tifa ini juga bisa diartikan sebagai upayanya untuk mengikuti seluruh prosedur formal tanpa ingin memicu ketegangan lebih lanjut dengan aparat di lapangan.
Sementara itu, cara aparat menjemput paksa Roy Suryo dan dokter Tifa ini menuai kritik tajam dari berbagai Refly Harun. Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara dari UGM itu sebelumnya menyampaikan keberatan atas penangkapan ini, apalagi sampai kedua rekannya itu dipaksa mengenakan rompi tahanan.
"Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi orange-nya seperti ada glorifikasi," kata Refly Harun pada awak media usai menemui Roy Suryo dan dokter Tifa pada hari Jumat, 19 Juni 2026.
"Roy Suryo sebenarnya menolak dibawa keluar, apalagi menggunakan rompi oranye. Namun, ada pemaksaan. Sesuai kesepakatan akhirnya beliau tidak mengenakan rompi tahanan," ujarnya.
Menurut pandangannya, penjemputan paksa yang dilakukan secara mendadak terhadap Roy Suryo di dini hari dan Dokter Tifa yang menjelang ujian akademisnya terkesan berlebihan.
Ia menyebut sikap dokter Tifa pakai rompi tahanan sebagai bentuk penyampaian pesan adanya ketidakadilan dalam proses hukum ini.
"Dr Tifa mengenakan rompi tahanan bukan karena dipaksa, melainkan atas kesadaran sendiri agar masyarakat mengetahui apa yang menurutnya merupakan ketidakadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Refly Harun sebagai pihak kuasa hukum Roy dan Tifa akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada penyidik. Menurutnya, meski berkas sudah lengkap, penangkapan bisa dilakukan secara terhormat melalui surat panggilan resmi, bukan dijemput paksa.
"Mereka bukan kriminal, bukan pembunuh, bukan koruptor dan lain sebagainya. Oh, karena itu tidak pantas diperlakukan seperti ini," tegasnya.
"Kejahatannya bukan sebuah kejahatan yang patut untuk dipamer-pamerkan. Kalau koruptor, okelah. Tapi ini kan karena ada perbedaan pendapat, kalau mengenai kebebasan berpendapat baik secara lisan dan tulisan kemudian ditangkap proses penangkapannya saja sudah tidak benar," tuturnya.
Sementara itu, dari pihak kelpolisian menyatakan bahwa penangkapan ini sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kepolisian memastikan hak-hak kedua tersangka tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini