news

Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Diduga Jual Titik SPPG dan Pernah Masuk TKN Prabowo-Gibran

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB
GHS atau Glory Harimas Sihombing (mengenakan rompi merah muda) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi MBG (X/@PecintaSejarah2)

Di luar kasus yang kini menjeratnya, Glory diketahui memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cukup mentereng.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam akun LinkedIn miliknya, Glory merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia juga memiliki pengalaman di berbagai perusahaan nasional maupun internasional.

Baca Juga: Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang Bakal Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden: Pendidikan, Prestasi hingga Rekam Jejak

Karier profesionalnya antara lain pernah menjadi Business Analyst di Indonesia Technologies Venture, Product Development di PT Rekan Usaha Mikro Anda (RUMA), National Acquisition Analyst PT Toyota Astra Financial Services, Consultant di McKinsey & Company, hingga Associate di SYSTEMIQ Ltd. Ia juga pernah menjabat sebagai Head of Corporate Planning and Business Development LinkAja.

Saat ini, Glory tercatat sebagai Chief Executive Officer Carbon Offset Asia serta Founding Partner Global Green Capital yang bergerak di bidang investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Setelah 4 Tersangka Ditahan, KPK Kini Bongkar Jejak Aliran Uang Kasus Gedung Pemkab Lamongan yang Bernilai Fantastis

Selain berkiprah di dunia bisnis, nama Glory juga pernah muncul dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Dilansir SketsaNusantara.id dari dokumen kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul Ada Siapa di Balik MBG?, Glory tercantum sebagai Koordinator Balai pada Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran.

Posisi tersebut membuat namanya ikut disorot setelah Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG

Penetapan Glory sebagai tersangka menambah daftar pihak yang telah dijerat Kejagung dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, dugaan jual beli titik SPPG, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini