SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan GHS atau Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sejak penetapan tersebut, nama Glory Harimas Sihombing pun menjadi sorotan publik.
Lalu siapa sebenarnya sosok GHS yang kini menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi MBG tersebut?
Berdasarkan keterangan Kejagung, Glory merupakan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pencarian mitra Program MBG.
Ia disebut memperoleh akses untuk mengelola titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.
Penyidik menduga akses tersebut diberikan oleh DH atau Dadan Hindayana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Setelah memperoleh titik dapur, yayasan milik Glory diduga menjual titik SPPG kepada pihak lain yang ingin mengelola dapur MBG di berbagai daerah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari Glory kepada Dadan Hindayana yang disebut berkaitan dengan pengelolaan titik dapur SPPG.
Profil Glory Harimas Sihombing