news

Viral Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta Jika Mengundurkan Diri hingga Wajib Ikatan Kerja 2 Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi surat pernyataan bagi calon manajer Koperasi Merah Putih yang viral (Instagram @jagormini4wd)

Sementara itu, netizen lainnya juga kembali menyinggung sejumlah keganjilan dalam program Koperasi Desa Merah Putih.

“Lagian aneh, koperasinya kan adanya di tiap desa, harusnya seleksinya ya ke warga desanya masing-masing nggak sih? Ini ngapain penempatan di seluruh NKRI tapi nggak jelas,” tulis salah seorang netizen.

“Red flag dari awal. Tes fisik ketat, gaji nggak jelas, lokasi diacak, denda Rp100 juta kalau mundur, program legit nggak perlu menjebak pesertanyya, kalau syaratnya aja udah kayak gini, banyangin pas udah di dalam,” komentar netizen lainnya.

Baca Juga: Ramai Peserta Rekrutmen Kopdes Merah Putih Protes Tes CAT Bermasalah: Jawaban Acak dan Sering Berubah Sendiri hingga Website Stuck

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen puluhan ribu posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan informasi rekrutmen yang beredar saat pendaftaran dibuka, posisi manajer bertugas mengelola operasional koperasi, menyusun rencana kerja, mengawasi kegiatan usaha hingga memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Rekrutmen Resmi Dibuka, Ternyata Segini Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Berstatus Pegawai BUMN, Anggarannya Diambil dari Mana?

Syarat dan Kriteria Manajer Kopdes

Dilansir SketsaNusantara.id dari informasi rekrutmen nasional yang dipublikasikan saat pembukaan seleksi, pelamar manajer Kopdes Merah Putih di antaranya harus berstatus Warga Negara Indonesia, lulusan D-IV atau S1 dari berbagai jurusan, serta memiliki IPK minimal 2,75.

Selain itu, peserta juga harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang telah ditentukan panitia.

Bagaimana dengan Gajinya?

Besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih sempat menjadi perhatian publik.
Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan nominal final yang akan diterima para manajer.

Sejumlah pejabat menyatakan skema penggajian masih dalam tahap penyusunan dan akan mengikuti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini