Sabtu, 13 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Proyek Motor Listrik MBG, Dari Dugaan Pengondisian Tender hingga Pembayaran 100 Persen

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:00 WIB
Potret Andri Mulyono, bos vendor pengadaan motor listrik yang jadi tersangka kasus korupsi MBG ternyata dulu pernah diperiksa KPK terkait kasus penyaluran Bansos 2020 (Instagram/katakitaig)
Potret Andri Mulyono, bos vendor pengadaan motor listrik yang jadi tersangka kasus korupsi MBG ternyata dulu pernah diperiksa KPK terkait kasus penyaluran Bansos 2020 (Instagram/katakitaig)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan perkara yang kini telah menyeret lima orang tersangka.

Perhatian publik tertuju pada proyek motor listrik merek Emmo yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut. Kejagung menyebut terdapat dugaan pelanggaran sejak tahap awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Segera Diperiksa Kejagung, Apa yang Akan Terungkap?

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima. Ia diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga menjalin komunikasi aktif dengan pihak terkait pengadaan sejak Februari 2025.

“Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Menurut hasil penyidikan, PT YAT yang akhirnya menjadi vendor dalam proyek tersebut diduga memiliki sejumlah kekurangan saat proses berlangsung. Penyidik menemukan bahwa perusahaan itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi ketentuan pengadaan.

Selain itu, proses pengadaan disebut belum dimulai ketika berbagai komunikasi terkait proyek telah dilakukan. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus yang didalami penyidik dalam perkara ini.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara Andri Mulyono dan sejumlah pihak lain untuk memuluskan proses pengadaan. Dalam penyidikan, terungkap adanya langkah akuisisi terhadap PT ASE yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Penyidik menduga komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan terus dilakukan selama proses berjalan. Berbagai tindakan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Dugaan markup tersebut disebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia dalam proyek.

Menurut Kejagung, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah mengalami pengondisian. Dugaan itu menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri dalam penyidikan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X