SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan perkara yang kini telah menyeret lima orang tersangka.
Perhatian publik tertuju pada proyek motor listrik merek Emmo yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut. Kejagung menyebut terdapat dugaan pelanggaran sejak tahap awal proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima. Ia diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Andri diduga menjalin komunikasi aktif dengan pihak terkait pengadaan sejak Februari 2025.
“Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut hasil penyidikan, PT YAT yang akhirnya menjadi vendor dalam proyek tersebut diduga memiliki sejumlah kekurangan saat proses berlangsung. Penyidik menemukan bahwa perusahaan itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memenuhi ketentuan pengadaan.
Selain itu, proses pengadaan disebut belum dimulai ketika berbagai komunikasi terkait proyek telah dilakukan. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus yang didalami penyidik dalam perkara ini.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara Andri Mulyono dan sejumlah pihak lain untuk memuluskan proses pengadaan. Dalam penyidikan, terungkap adanya langkah akuisisi terhadap PT ASE yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidik menduga komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengadaan terus dilakukan selama proses berjalan. Berbagai tindakan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Dugaan markup tersebut disebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia dalam proyek.
Menurut Kejagung, sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah mengalami pengondisian. Dugaan itu menjadi salah satu aspek yang kini ditelusuri dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Dapur MBG di Sejumlah Daerah Mendadak Tutup Sementara, Warganet Soroti Dana Operasional dan Nasib Program Makan Gratis
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS
Sempat Diminta Bantu Susun Juknis MBG, Chef Arnold Justru Tolak Gabung BGN: Programnya Terlalu Kompleks...
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?
Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi