“Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Setelah proses pengadaan berjalan, penyidik menduga pembayaran dilakukan secara penuh kepada vendor. Pembayaran mencapai 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut, proyek seolah-olah telah selesai sesuai spesifikasi yang ditentukan. Namun penyidik menemukan adanya perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dan kondisi sebenarnya.
Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Saat ini ia menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, dokumen pengadaan, serta berbagai bukti elektronik yang telah disita. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dapur MBG di Sejumlah Daerah Mendadak Tutup Sementara, Warganet Soroti Dana Operasional dan Nasib Program Makan Gratis
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS
Sempat Diminta Bantu Susun Juknis MBG, Chef Arnold Justru Tolak Gabung BGN: Programnya Terlalu Kompleks...
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?
Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi