Selasa, 9 Juni 2026

Rekrutmen Resmi Dibuka, Ternyata Segini Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Berstatus Pegawai BUMN, Anggarannya Diambil dari Mana?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 April 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi Kopdes Merah Putih yang diharapkan bisa dikelola dengan baik dengan berlandaskan prinsip kekeluargaan, gotong royong demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat (koperasi.or.id)
Ilustrasi Kopdes Merah Putih yang diharapkan bisa dikelola dengan baik dengan berlandaskan prinsip kekeluargaan, gotong royong demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat (koperasi.or.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah belum lama ini membuka rekrutmen nasional untuk mencari kandidat terpilih mengisi posisi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Resmi dibuka pada 15 April 2026, rekrutmen ini ramai jadi sorotan publik. Pasalnya, dibutuhkan sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Lantas, berapakah gaji manajer Kopdes Merah Putih dan dari mana anggaran untuk membiayai honorarium pengurus koperasi?

Baca Juga: Resmi Dibuka! Rekrutmen Nasional Manajer Kopdes Merah Putih dan Pegawai Kampung Nelayan untuk Semua Jurusan, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Pembahasan mengenai gaji atau besaran honorarium para pengurus termasuk Ketua Koperasi Merah Putih sudah dijelaskan lebih lenjut sebelum proses rekrutmen dibuka.

Dilansir SkektsaNusantara.id dari situs resmi Koperasi Merah Putih, disebutkan bahwa Ketua Koperasi mendapat honor tetap bulanan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Ketua Koperasi juga bisa memperoleh tambahan insentif jika berhasil mencapai target tertentu. Bahkan, dari sumber lain menyebutkan bahwa gaji manajer Kopdes bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: Diharapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Desa dan Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Subianto Segera Dirikan Kopdes Merah Putih, Apa Itu?

Perlu digarisbawahi, besaran honor ini bukan hak tetap dan menjadi bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finasnial dan evaluasi tahunan.

Secara hukum, tidak ada larangan bagi koperasi untuk memberikan honor atau gaji atau honorarium kepada pengurus seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi dapat memberikan imbalan jasa kepada pengurus sesuai keputusan rapat anggota. Sementara itu, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, memberikan ruang bagi koperasi untuk mengatur pemberian insentif atau gaji dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Baca Juga: Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Persyaratannya

Pemberian gaji untuk para pengurus bukanlah keharusan, melainkan opsi yang harus diputuskan secara demokratis dalam Rapat Anggota.

Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, serta tingkat partisipasi dan tanggung jawab masing-masing pengurus.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: koperasi.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X