SketsaNusantara.id - Sebuah surat pernyataan yang dikaitkan dengan rekrutmen Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih beredar di media sosial.
Dokumen tersebut viral setelah diunggah sejumlah akun di platform X dan memuat ketentuan yang diduga memicu banyak calon manajer kopdes mengundurkan diri.
Beberapa poin dalam surat pernyataan tersebut yang disorot yakni ikatan kerja selama dua tahun serta denda hingga Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri.
“Infonya banyak banget calon manajer Kopdes yang udah lulus seluruh tes sebelumnya kemudian mengundurkan diri gara-gara harus TTD kontrak,” tulis akun X @SeekHustle
Akun tersebut mengklaim banyak peserta telah melewati berbagai tahapan seleksi, namun akhirnya mengundurkan diri karena keberatan dengan ketentuan kontrak yang memuat ikatan kerja selama 2 tahun dan sanksi denda Rp100 juta apabila mengundurkan diri.
Unggahan itu juga menyebut sebagian peserta mempertanyakan kejelasan lokasi penempatan dan besaran gaji yang akan diterima.
"Banyak yang menganggap ini nggak fair mengingat gaji yang akan diberikan dan lokasi penempatan tidak jelas disebutkan," tulis akun itu lagi.
Hingga artikel ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari panitia rekrutmen terkait dokumen yang beredar maupun ketentuan denda yang menjadi perbincangan publik.
Viralnya surat pernyataan tersebut pun memunculkan beragam tanggapan di media sosial.
Tak sedikit yang menyoroti besaran pinalti mengundurkan diri dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga: Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Persyaratannya
“Perusahaan swasta yang pakai managemen program juga banyak begini, tapi pinaltinyya Rp5-10 juta, sebagai pengganti biaya training. Ini pemerintah cari cuan apa gimana, pinalti sampai Rp100 juta gitu,” komentar salah seorang netizen.