Tak hanya itu, sebelum proses tender resmi dimulai, AM juga disebut melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN. Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan proyek pengadaan sepeda motor listrik sejak tahap awal.
Dalam prosesnya, PT YAT juga sebenarnya belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor penyedia kendaraan listrik untuk SPPG dapur MBG.
Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan.
Namun, penyidik menduga AM bersama pihak lain berupaya menyiasati ketentuan tersebut dengan mengakuisisi PT ASE agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memenangkan tender.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek pengadaan motor listrik.
AM diduga dengan sengaja mendesak agar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat mendekati batas maksimal pagu anggaran yang telah disediakan negara.
Total proyek pengadaan motor listrik tersebut bernilai fantastis mencapai Rp1,035 triliun untuk 21.801 unit sepeda motor listrik.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Dana pembayaran proyek disebut telah dicairkan 100 persen menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen tersebut pekerjaan dinyatakan selesai, padahal hasil penyidikan menunjukkan spesifikasi maupun kondisi fisik kendaraan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai standar yang ditetapkan BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung juga mengungkap kronologi yang berujung pada penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka dan ternyata sudah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung pada bulan Januari-Februari 2025 yang saat itu masih menjabat Wakil Kepala BGN. Setelah mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik, AM diduga mulai melakukan komunikasi informal dengan sejumlah pihak di lingkungan BGN, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada awal Juni 2026, penyidik mulai mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek setelah Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, hingga pihak swasta berinisial AYS.