AM kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada hari Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik resmi meningkatkan status Andri dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan.
Baca Juga: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 Miliar, Dugaan Mark Up hingga Empat Kali Lipat Mencuat
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, AM kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, 2 Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Profil Singkat 3 Eks Petinggi BGN yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Ada yang Hartanya Naik Rp12 M Setahun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Korupsi BGN Sudah Lama Diteriakkan Publik, Pengadaan IT Rp1,2 Triliun Kini Kembali Jadi Sorotan
Terungkap di Sidang Korupsi Impor Bea Cukai, KPK Ungkap Fakta Kemunculan Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Barang
Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS
LHKPN Yahya Zaini Disorot Usai Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi MBG, Kekayaannya Naik Hampir Rp7 Miliar Sejak Jadi Anggota DPR RI