“KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.
Kasus yang Menjerat Silmy Karim
Kasus dugaan pemerasan di Dirjen Imigrasi bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani penyidik KPK sejak 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal bagi WNA atau KITAP dan KITAS.
Setelah Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK segera menetapkannya sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!