news

Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:15 WIB
3 Tersangka kasus korupsi MBG (Instagram/@kejaksaan.ri)

“Yayasan-yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief lagi.

Dugaan Korupsi Pengadaan 

Dirdik Jampidsus Kejagung juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi pengadaan yang dilakukan oleh para mantan petinggi BGN tersebut.

Baca Juga: Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan 2 Wakil Diganti, Bagaimana Nasib Program MBG Selanjutnya?

Syarief menyebutkan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sama-sama melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan dalam program MBG.

Salah satu intervensi yang dilakukan ketiganya yakni penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalan pengadaan barang dan jasa.

Lewat intervensi tersebut, ketiganya menyusuk KAK pengadaan barang jasa yang tidak sesuai kebutuhan.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada NGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujar Syarief menjelaskan.

Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan tindakan mark up harga pengadaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan 2 Wakil Diganti, Bagaimana Nasib Program MBG Selanjutnya?

Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung menduga ada 4 poin utama pengadaan yang terindikasi di-mark up.

Mulai dari pengadan motor, sepatu, TV 75 inch hingga puluhan ribu unit tablet.

Dengan barang bukti yang dikumpulkan, Kejagung pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Kejagung juga menahan ketiganya di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini