news

Ramai Curhatan Warganet Keluhkan Tagihan Listrik yang Mendadak Melonjak Naik hingga 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan PLN

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi lonjakan tagihan listrik, sementara PLN berlakukan tarif listrik yang sama sejak 2022 (diskominfomc.kalselprov.go.id)

"TARIF TENAGA LISTRIK PERIODE APRIL–JUNI 2026 TIDAK NAIK!" demikian bunyi keterangan yang diunggah melalui akun Instagram @kesdm dan @infogatrik sejak bulan Maret 2025 lalu.

Dalam unggahannya, pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Pemadaman Listrik Massal di Pulau Sumatera Malam Ini, PLN Ungkap Gangguan Sistem Terjadi Serentak di Sejumlah Provinsi

Selain itu, Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) yang berda di bawah koordinasi Kementerian ESDM juga menyebut bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir sejak 2022.

"Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi," tulisnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti kurs, harga minyak dunia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Selama tiga tahun terakhir sejak 2022, tarif listrik tidak mengalami kenaikan,” terangnya.

PLN juga menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku pada Juni 2026 masih sama dengan tarif pada periode sebelumnya. Dalam unggahan yang sama, Kementerian ESDM juga membagikan rincian tarif dasar listrik untuk pemakaian rumah tangga.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi VI DPR, Dirut PLN Berikan Klarifikasi soal Tarif Listrik dan Gangguan Layanan saat Ramadhan

Disebutkan bahwa tarif listrik untuk pemakaian rumah tangga bersubsidi sebesar Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan RP605 per kWh untuk daya 900 VA.

Sementara itu, untuk pemakaian Rumah Tangga non-subsidi dikenakan tarif sebesar Rp1.352/kWh untuk daya 900 VA, Rp 1.44,70 per kWH untuk Daya 1.200-2.200 VA dan Rp 1.699,53 per kWh untuk daya 3.500 VA ke atas.

Dengan demikian, beredarnya tagihan yang dibelanjakan sebagian pelanggan bukan disebabkan oleh adanya penyesuaian tarif listrik nasional.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Netizen Soroti 3 Program Subsidi Lainnya: Kebijakan Ini Diskriminatif

Apa Penyebab Tagihan Listrik Bisa Naik?

Meski tarif tidak berubah, besaran tagihan listrik setiap pelanggan dapat berbeda-beda tergantung jumlah konsumsi energi yang digunakan.

Menurut PLN, kenaikan tagihan listrik yang dirasakan sebagian besar pelanggan kemungkinan disebabkan oleh perubahan pola konsumsi listrik yang disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi cuaca yang mendorong penggunaan peralatan elektronik lebih lama.

Halaman:

Tags

Terkini