SketsaNusantara.id - Kasus wedding organizer (WO) Marwah Catering yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Setelah ramai diperbincangkan publik, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.
Pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh sejumlah klien yang telah menggunakan jasa mereka.
Perkembangan terbaru ini juga mengungkap jumlah korban yang diduga jauh lebih banyak dari perkiraan awal. Polisi menyebut puluhan calon pengantin telah melaporkan kerugian akibat kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah proses penetapan status hukum dilakukan. Penanganan perkara saat ini masih terus berjalan seiring bertambahnya laporan dari masyarakat.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun aparat kepolisian, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban. Dari jumlah tersebut, sebagian telah melangsungkan pernikahan namun tidak mendapatkan layanan sesuai kesepakatan.
“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan,” ungkap Alfian dalam keterangannya.
Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan sesuai rencana yang telah dibuat bersama pihak WO. Polisi menyebut proses pendataan korban masih terus berlangsung.
Dari 24 korban yang telah terdata secara resmi, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,65 miliar. Angka tersebut berpotensi bertambah apabila terdapat korban lain yang melapor ke pihak kepolisian.
Dalam sebuah pertemuan di Polres Metro Jakarta Timur, sejumlah korban juga dipertemukan dengan kedua tersangka. Momen tersebut berlangsung dalam suasana yang cukup emosional.
Beberapa korban menyampaikan langsung kekecewaan mereka atas kejadian yang dialami. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan untuk kebutuhan pernikahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur juga memberikan pernyataan kepada kedua tersangka dalam kesempatan tersebut. Menurutnya, pernikahan merupakan momen penting yang tidak seharusnya disalahgunakan.
“Pernikahan itu sakral, kamu lakukan itu dengan modus penipuan, itu kalian tega. Itu perbuatan yang keji,” ujar Alfian kepada kedua tersangka.