Minggu, 19 Juli 2026

Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Calon Pengantin Diduga Jadi Korban dan Kerugian Sudah Tembus Miliaran Rupiah

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 1 Juni 2026 | 11:00 WIB
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin.  (Instagram/alfiannurrizal.id)
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin. (Instagram/alfiannurrizal.id)

Video pertemuan tersebut memperlihatkan sejumlah korban menyampaikan keberatan terhadap penjelasan yang diberikan pihak tersangka. Suasana sempat memanas ketika para korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan tanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Di sisi lain, pihak tersangka menyatakan masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Mereka menyampaikan harapan agar diberikan waktu untuk mencari jalan keluar terhadap tuntutan para korban.

Kasus WO Marwah mulai menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial pada 23 Mei 2026. Video tersebut memperlihatkan kondisi sebuah gedung pernikahan di Bekasi yang masih kosong meski tamu undangan telah berdatangan.

Dalam rekaman yang beredar, tidak terlihat dekorasi maupun katering yang seharusnya tersedia untuk acara resepsi. Kejadian itu dialami pasangan Aldy dan Feny yang dijadwalkan melangsungkan resepsi di Gedung Islamic Center Bekasi.

Setelah video tersebut menyebar luas, pasangan pengantin itu melaporkan pihak WO Marwah ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Mei 2026. Kerugian yang mereka alami disebut mencapai Rp85,5 juta.

Hingga kini, kepolisian masih membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban. Proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan jumlah korban dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X