news

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berlanjut, TAUD Adukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Rabu, 27 Mei 2026 | 11:00 WIB
Komisi Yudisial Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS (X @erasmus70)

TAUD menilai terdapat sejumlah tindakan selama persidangan yang diduga melanggar kode etik hakim. Salah satu yang disoroti adalah tindakan hakim yang disebut memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan.

Selain itu, majelis hakim juga disebut menggunakan kata-kata yang dianggap tidak pantas selama persidangan berlangsung. TAUD bahkan menilai terdapat pernyataan hakim yang dinilai memberi gambaran mengenai cara melakukan penyiraman air keras.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dituding memaksa Oditur Militer menghadirkan saksi dan korban, termasuk Andrie Yunus. Dalam laporan tersebut, hakim disebut mengancam akan melaporkan Andrie secara pidana apabila tidak hadir di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia serta independensi proses peradilan. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan dinilai penting untuk ditelusuri guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Hingga kini, proses pendalaman oleh Komisi Yudisial masih terus berjalan. KY memastikan akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan etik hakim yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini