Kandungan Deksametason, merupakan golongan obat keras yang tidak boleh dicampurkan sembarangan ke dalam kosmetik karena dapat menyebabkan gangguan hormon dan dermatitis.
Ada pula zat pewarna merah K10 (Rhodamin B) yang merupakan zat pewarna tekstil dan dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik karena bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker.
Tak hanya itu, cemaran 1,4-Dioksan dengan jumlah melebihi ambang batas yang ditemukan pada dua produk Selsun juga menimbulkan dampak jangka panjang yang bisa memicu risiko kanker.
Selsun menjadi salah satu produk yang ramai disorot karena brand tersebut cukup populer dan banyak digunakan masyarakat. Mengetahui hasil penemuan ini, pihak Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi terkait penarikan produk tersebut.
"PT. Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal," tulisnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @selsun_id pada hari Jumat, 8 Mei 2026.
Perusahaan tersebut menyatakan akan menarik produk Selsun dari peredaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap hasil pengawasan BPOM dan demi menjaga keamanan konsumen.
"Perusahaan meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan prioritas utama dan kami menyadari masih banyak hal yang perlu kami perbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Seluruh produk Selsun sudah diuji oleh laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Pengujian ini juga dilakukan oleh BPOM, namun 2 produk tersebut terdapat perbedaan hasil uji, sehingga kami akan melakukan penarikan sebagai tanggung jawab perusahaan," jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga menyediakan program penukaran gratis bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli produk tersebut.
Sementara itu, hingga kini publik juga menyoroti nama Madame Gie yang ikut masuk dalam daftar BPOM akibat ditemukannya kandungan pewarna merah K10 pada salah satu produknya.
"Konsumen yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dihimbau agar segera menukarkan produk tersebut dengan menghubunhi Customer Care atau melalui DM akun media sosial kami," ujarnya.
"Produk akan diganti dengan varian Selsun lainnya secara gratis. Biaya pengiriman balik dari konsumen kepada kami juga akan kami tanggung sepenuhnya dengan sistem reimburse," pungkasnya.
Berkaca dari temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk yang masuk dalam daftar penarikan tersebut.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik dengan selalu melakukan pengecekan pada kemasan, label serta izin edar dan tanggal kadaluwarsa. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas produk serta memastikan keamanan produk melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi BPOM.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini