SketsaNusantara.id - Belakangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan publik setelah menarik sejumlah produk kosmetik dan perawatan tubuh dari peredaran.
Produk-produk tersebut dinyatakan mengandung bahan berbahaya maupun cemaran senyawa kimia yang melebihi batas aman.
Kabar ini seketika ramai jadi perbincangan di media sosial, lantaran beberapa produk yang ditarik ternyata berasal dari merek yang cukup populer dan familiar digunakan masyarakat, seperti Selsun dan Madame Gie.
"BPOM menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang penggunannya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat," tulisnya dikutip SketsaNusantara.id dari akun @bpom_ri pada hari Sabtu, 9 Mei 2026
Penarikan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM pada triwulan pertama 2026. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan sejumlah bahan berbahaya yang dinilai berisiko bagi kesehatan pengguna.
"Temuan tersebut mencakup produk lokal termasuk yang diproduksi melalui kontrak produksi, produk impor, dan produk tanpa izin edar," tuturnya.
Dalam unggahannya, BPOM mengumumkan 11 daftar produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan dilarang, di antaranya:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (mengandung hidrokinon)
2. BRASOV Nail Polish No.125 (mengandung senyawa merah K10)
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (mengandung merkuri)
4. Madame Gie Madame Take5 01 (mengandung pewarna merah K10)
5. Selsun 7 Herbal (mengandung cemaran 1,4-Dioksan melebihi batas)
6. Selsun 7 Flowers (mengandung cemaran 1,4-Dioksan melebihi batas)
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (mengandung Deksametason)
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (mengandung Deksametason)
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat)
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat)
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream (mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat)
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan dampak dari berbagai zat berbahaya di dalam produk-produk tersebut. Beberapa produk di cukup banyak ditemukan kandungan merkuri pada produk krim pencerah yang dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga membahayakan janin pada ibu hamil.
Baca Juga: Klarifikasi Istana soal Isu Minyak Babi pada Food Tray MBG, Hasan Nasbi Tegaskan Bisa Uji di BPOM
Selain itu, Hidrokuinon dan Asam Retinoat juga sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek putih atau mencerahkan kulit secara singkat. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi berat, kulit terbakar, hingga risiko cacat janin bagi ibu hamil.
Artikel Terkait
Apa Itu Etiket Biru? Ramai Soal Mafia Skincare yang Dibongkar dr Oky Pratama, BPOM Ungkap Faktanya
Akhirnya! Sosok Terduga Mafia Skincare dapat Peringatan Keras, BPOM Layangkan 2 Ancaman untuk Heni Sagara
Izin Edar Dicabut BPOM! Skincare Milik dr Richard Lee Diduga Langgar Aturan, Ini Alasannya
Tegaskan Aturan untuk Para Influencer yang Ingin Review Produk Kecantikan di Media Sosial, Netizen: Tugas BPOM Apa?
Owner Skincare Berbondong-bondong Cek Produknya ke Lab Sebagai Pembuktian, Kepala BPOM dr Taruna Ikrar Pastikan Satu Hal
Produk Reza Gladys dan Shella Saukia Jadi Sorotan, BPOM Rilis Daftar Skincare Berbahaya