news

Fakta Baru Kasus Ponpes Pati, Santriwati Dipaksa Ikut Perintah Guru hingga 'Layani' 10 Kali

Jumat, 8 Mei 2026 | 07:30 WIB
Konferensi pers kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati. (YouTube.com / Polresta Pati Official)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut ramai dibicarakan setelah pengasuh ponpes berinisial Ashari ditangkap polisi usai sempat melarikan diri.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wonogiri setelah tersangka mangkir dari pemeriksaan kepolisian. Kasus ini juga menyita perhatian karena muncul dugaan puluhan santriwati menjadi korban.

Selain dugaan pencabulan, publik turut menyoroti informasi mengenai korban yang disebut mengalami kehamilan. Polisi kini masih terus mendalami seluruh keterangan dan laporan yang masuk.

Baca Juga: Geger Kasus Ponpes Pati, Kuasa Hukum Ungkap Korban Diduga Hamil lalu Dinikahkan dengan Santri Senior

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban berinisial FA. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2020.

Menurut Artanto, tindakan tersebut berlangsung berulang hingga tahun 2024. Korban disebut mengalami tindakan pencabulan sebanyak 10 kali di waktu berbeda.

"Pelaku melakukan sebanyak 10 kali di waktu berbeda dengan memaksa korban masuk ke kamarnya," ujar Artanto dalam pernyataan resminya di Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga: Pelarian Kiai Cabul dari Ponpes Pati Akhirnya Berakhir, Polisi Ungkap Rute Kabur hingga Penangkapan Dini Hari

Dalam keterangannya, korban juga mengaku mendapatkan ancaman dari pelaku. Situasi tersebut membuat korban merasa takut dan tertekan.

"Korban di situ melepaskan baju dengan ancaman, dan diminta memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," bebernya.

Kasus itu kemudian mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Setelah mendengar pengakuan anaknya, keluarga membawa korban menjalani visum di rumah sakit.

Selanjutnya, keluarga mendampingi korban membuat laporan resmi kepada aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan Ashari sebagai tersangka. Polisi juga mulai melakukan pengejaran karena pelaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam proses pelarian, tersangka disebut sempat berpindah ke beberapa daerah. Polisi menyebut Ashari sempat berada di Kudus, Bogor, Surakarta, hingga akhirnya ditemukan di Wonogiri.

Halaman:

Tags

Terkini