news

Natalius Pigai Respon Tuduhan Amien Rais Terhadap Seskab Teddy Penyuka Sesama Jenis, Tegaskan Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Selasa, 5 Mei 2026 | 10:00 WIB
Natalius Pigai tentang pernyataan Amien Rais terkait Seskab Teddy (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan terkait video viral Amien Rais.

Baru-baru ini heboh lontaran tuduhan berbau personal terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang ia sebut seorang gay atau penyuka sesama jenis.

Meski video tersebut kini telah dihapus, dampaknya memicu perdebatan luas mengenai batasan kritik dalam ruang publik hingga mengarah kepada HAM.

Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Gas Pengganti LPG, Ternyata Sudah Banyak Negara yang Menggunakan Bahan Bakar CNG, Benarkah Lebih Ramah Lingkungan?

Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Pigai menyatakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat mutlak dan harus menghormati martabat orang lain.

"Kebebasan berpendapat itu memang dijamin undang-undang, internasional ada, CCPR ada dan berbagai undang-undang nasional ada," ungkap Natalia Pigai.

"Akan tetapi tidak semua pendapat dilindungi undang-undang, ada yang namanya prinsip siracusa bahwa hak asasi manusia itu dibatasi dengan peraturan," tegasnya.

Baca Juga: Update Kasus Oknum Kiai di Pati yang Diduga Melecehkan 50 Santriwati, Polisi Ungkap Korban Melapor Tahun 2024

Natalius Pigai menjelaskan bahwa dalam koridor hak asasi manusia internasional maupun nasional, ada batasan jelas yang disebut dengan Prinsip Siracusa. 

Prinsip ini mengatur bahwa hak sipil tidak boleh digunakan untuk melanggar hak orang lain, terutama yang berkaitan dengan nama baik dan privasi.

Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Tidak boleh menyerang martabat, kehormatan, apalagi privasi seseorang tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga: Bunga dan Pesan Menyentuh Warnai Bekasi Timur, Seminggu Pasca Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek

Menurut Pigai, menyerang sisi personal atau ada hominem bukan lagi bentuk kritik konstruktif terhadap kinerja pejabat publik, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hak individu.

Lebih lanjut, Pigai mengingatkan masyarakat dan tokoh publik bahwa fungsi kritik seharusnya ditujukan pada kebijakan atau performa kerja, bukan pada fitnah yang menyerang karakter pribadi. 

Halaman:

Tags

Terkini