SketsaNusantara.id - Desakan reformasi tata kelola guru nasional kembali mencuat. Sistem yang selama ini berjalan dinilai memunculkan berbagai persoalan. Perbedaan status dan skema pengangkatan menjadi sorotan utama.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh. Ia menilai sistem multi-skema yang berlaku saat ini tidak lagi efektif. Karena itu, ia mengusulkan perubahan besar dalam sistem kepegawaian guru.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujar Lalu pada wartawan, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan berbagai skema seperti PPPK dan PPPK Paruh Waktu menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menyebut adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak pada ketidakpastian status tenaga pendidik. Selain itu, perbedaan perlakuan terhadap guru juga dinilai masih terjadi.
Lalu juga menyoroti proses rekrutmen guru yang dinilai belum terintegrasi. Ia mengusulkan agar seluruh proses seleksi dilakukan melalui satu jalur nasional. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan riil di setiap daerah.
Selain aspek rekrutmen, persoalan kesejahteraan guru juga menjadi perhatian. Ia mengungkapkan masih adanya keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah. Kondisi tersebut disebut terjadi akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.
Menurut Lalu, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem yang lebih terpusat. Ia menilai pengelolaan guru harus berada di bawah kendali pemerintah pusat. Hal ini mencakup proses rekrutmen, distribusi, hingga pembinaan karier.
Ia juga meminta pemerintah mencabut kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu. Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan kepastian bagi tenaga pendidik. Selain itu, rekrutmen melalui skema tersebut diusulkan untuk dihentikan.
Dalam pandangannya, sistem satu jalur melalui CPNS dinilai lebih terintegrasi. Pemerintah disebut dapat lebih mudah memastikan pemerataan distribusi guru. Selain itu, kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik juga dinilai lebih terjamin.
Usulan ini juga menekankan pentingnya peran guru dalam pembangunan bangsa. Guru disebut sebagai bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, sistem yang mengatur profesi tersebut dinilai harus jelas dan konsisten.
Desakan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah kebijakan. Reformasi tata kelola guru dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian dalam pembahasan pendidikan nasional.***
Artikel Terkait
Update Resmi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Berdasarkan Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Mensesneg: Dipercepat yaitu...
Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di SSCASN Resmi Dirilis, Begini Cara Akses dan Arti Kode Kelulusan yang Sering Membingungkan Pelamar
Viral Melda Savitri Diceraikan Suami Usai Diangkat PPPK, Bupati Aceh Singkil Turun Tangan, Suami Dipecat?
Penjaga Sekolah di Banyuwangi Tunaikan Nazar Lari 51 Kilometer Usai Resmi Dilantik PPPK