"Kita sudah periksa, alat bukti terpenuhi, handphone yang merekam, pelaku mengakui maka kita langsung tetapkan tersangka," tegas Kombes Pol Maruli Hutapea.
Sebab sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 300 KUHP, 301 dan 305, maka kini kedua wanita tersebut telah ditahan.
Pasal yang disangkakan bersifat penodaan terhadap agama sehingga bisa dihukum maksimal hingga 5 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!