Surat pernyataan pengunduran diri termasuk dari status ASN ini ditandatangani di atas materai.
Namun, dalam surat pernyataan tersebut, tidak tercantum tanggal yang membuat para kepala OPD tak memiliki pilihan selain memenuhi perminaan uang Bupati Sunu.
Asep menjelaskan, praktik ini memicu efek berantai dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini ada efek bola saljunya. Ketika diminta sesuatu oleh oknum, para kepala OPD ini akan berusaha mencari cara,” jelasnya.
Kondisi ini juga bisa memicu praktik korupsi lanjutan seperti pengaturan proyek maupun gratifikasi.
Kendati demikian, Asep menambahkan, saat ini pihaknya belum menemukan adanya pengondisian proyek untuk mengganti uang yang dikeluarkan pejabat OPD tersebut.
“Sementara belum ada, namun kami khawatir nantinya diambil dari proyek atau sumber lain,” ujar Asep lagi.
Baca Juga: KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo
Bupati Gatut Sunu Wibowo Diduga Minta ‘Jatah’ hingga Rp5 Miliar
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, politisi Gerindra ini diduga memeras 16 Kepala OPD.
Setiap OPD diminta memberikan ‘jatah’ dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK menyebutkan, total permintan Bupati Sunu kepada 16 OPD tersebut mencapai Rp5 miliar.
Adapun saat ini, dana yang telah terkumpul berjumlah Rp2,7 miliar, di mana Rp335 juta di antaranya berhasil diamankan oleh KPK saat menggelar OTT pada Jumat, 10 April 2026 lalu.