SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Kabar tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu GSW (Gatut Sunu Wibowo) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG (Dwi Yoga Ambal), ajudan bupati,” kata Asep.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 11 April 2026 ini, KPK juga mengungkapkan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo.
KPK mengungkapkan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung terpaksa menggunakan dana pribadi demi memenuhi tuntutan Gatut Sunu Wibowo.
Tak hanya itu, beberapa OPD juga sampai harus meminjam uang untuk membayar ‘jatah’ bupati tersebut.
“Untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep lagi.
Para pejabat OPD tersebut terpaksa melakukan berbagai cara lantaran mendapatkan tekanan dari Bupati Sunu.
Salah satunya melalui ancaman surat pengunduran diri yang ditandatangani pasca pelantikan.