news

Miris, Sejumlah OPD di Tulungagung Terpaksa Pakai Dana Pribadi hingga Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan Gatut Sunu Wibowo

Minggu, 12 April 2026 | 13:39 WIB
KPK saat mengungkapkan fakta kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung (YouTube KPK RI)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Terungkap! Begini Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Belasan Pejabat OPD hingga Terima Rp2,7 Miliar

“KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu GSW (Gatut Sunu Wibowo) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG (Dwi Yoga Ambal), ajudan bupati,” kata Asep.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 11 April 2026 ini, KPK juga mengungkapkan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Gatut Sunu Wibowo.

KPK mengungkapkan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung terpaksa menggunakan dana pribadi demi memenuhi tuntutan Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga: KPK Ungkap Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasaan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ada Sepatu LV Rp129 Juta

Tak hanya itu, beberapa OPD juga sampai harus meminjam uang untuk membayar ‘jatah’ bupati tersebut.

“Untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ungkap Asep lagi.

Para pejabat OPD tersebut terpaksa melakukan berbagai cara lantaran mendapatkan tekanan dari Bupati Sunu.

Baca Juga: Operasi Senyap KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tulungagung, 16 Orang Ditangkap dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Salah satunya melalui ancaman surat pengunduran diri yang ditandatangani pasca pelantikan.

Halaman:

Tags

Terkini