SketsaNusantara.id – Jangan khawatir jika pajak kendaraan kamu warga Jember mati dan bikin ketar-ketir.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak, sebuah kabar menyenangkan segar datang menyapa.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikabarkan akan kembali digelar dalam waktu dekat pada tahun 2026 ini.
Informasi ini mencuat setelah Bupati Jember Muhammad atau yang akrab disapa Gus Fawait, memberikan pernyataan terkait rencana agenda tahunan tersebut untuk wilayah Jawa Timur, khususnya Jember.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @Berjemberan, Gus Fawait menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jember direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.
"Bagi panjenengan yang (pajak kendaraan) mati 5 tahun atau mati 10 tahun dan ingin perpanjang, Bulan Agustus kita ada pemutihan pajak," ungkap Gus Fawait.
Meski tak diurai lebih lanjut, program ini biasanya meliputi pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pokok pajak untuk kategori tertentu.
Langkah ini diambik mengingat tingginya antusiasme warga Jember dalam memanfaatkan program relaksasi pajak.
Selain untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, program pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendata ulang jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jember.
Untuk itu Gus Fawait berharap agar masyarakat bisa mempersiapkan diri dari sekarang.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, warga Jember diharapkan tidak lagi menunggak pajak dan bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk melegalkan dokumen kendaraannya tanpa harus membayar denda yang membengkak.