SketsaNusantara.id – Gelombang dukungan masyarakat terutama kaum perempuan agar pemerintah menerapkan sanksi pemblokir layanan publik bagi mantan suami yang lalai menafkahi anak pasca-perceraian terus menguat.
Gelombang dukungan tersebut menyeruak setelah Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan pemblokiran akses layanan publik kepada 7.617 ayah di Surabaya yang lalai menafkahi anaknya.
Rupanya kebijakan tersebut mendapatkan dukungan masyarakat luas terutama kaum perempuan dan mendesak pemerintah agar kebijakan itu segera diterapkan secara nasional.
Namun, di tengah riuhnya desakan tersebut, seorang advokat asal Surabaya, Jonathan Jason Wilianto, memberikan perspektif hukum yang mengejutkan.
Jonathan menyebutkan bahwa meski secara umum ayah wajib bertanggung jawab, undang-undang di Indonesia ternyata mengatur kondisi pengecualian.
Menurutnya, ada 2 jenis atau kondisi ayah yang secara hukum diperbolehkan untuk tidak memberikan nafkah kepada anaknya.
Baca Juga: Viral Ribuan Motor MBG Berlogo BGN, Ternyata Sudah Dianggarkan sejak 2025
Dalam penjelasannya, Jason merujuk pada regulasi hukum keluarga di Indonesia (UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam).
Ia menegaskan bahwa kewajiban nafkah bukan tanpa syarat mutlak jika situasinya mendesak.
Dikutip dari akun tiktok @Jonathan Jason Wilianto, seorang ayah boleh tidak menafkahi anak kandungnya sendiri jika berada dalam 2 kondisi.
Jika pasal 41 (b) UU perkawinan, pasal 45 UU Perlindungan Anak menyebutkan seorang ayah akan terkena sangsi hukum jika tak menafkahi.
Namun ada 2 keadaan yang akan membebaskan mantan suami atau ayah kandung dari kewajiban tersebut. 2 kondisi tersebut adalah jikalau seorang ayah gila atau terkena gangguan jiwa.