Hal ini merujuk pada hukum perdata bahwa orang yang berada dalam keadaan tidak cakap hukum atau kehilangan kemampuan bertindak maka ia tak bisa dipaksa menunaikan kewajiban yang secara realistis tidak bisa dia penuhi.
Merujuk dari hukum perdata tersebut, maka secara hukum semua ayah dalam kondisi apapun wajib menunaikan kewajiban menafkahi anaknya meski sudah terjadi perceraian dengan istri.
Seorang laki-laki boleh tak menafkahi anak yang tinggal bersama mantan istrinya jika ia mengalami gangguan jiwa atau gila.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Dokumen dan Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi
Viral! Ribuan Motor Listrik Emmo Disiapkan untuk SPPG, Intip Spesifikasi Kendaraan yang Harganya Tembus Rp56,8 Juta
Siapa Suami Inayah Wahid? Rekam Jejak hingga Riwayat Pendidikan Kiai Asal Sumenep yang Menikah dengan Putri Bungsu Gus Dur Jadi Sorotan
Urai Kemacetan di Puger, Pemkab Jember Perpanjang Durasi Operasional Truk Tambang
Bagaimana Cara Astronot Muslim Melaksanakan Sholat dan Puasa di Luar Angkasa? Berikut Fatwa dan Pedoman Resminya