Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Desakan Blokir Layanan Publik bagi Ayah Penunggak Nafkah Seperti Pemkot Surabaya, Advokat Ini Justru Sebut Ada 2 Kondisi Ayah Boleh Tak Menafkah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 8 April 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi kewajiban nafkah ayah pada anak (Pixabay Skalekar 1992)
Ilustrasi kewajiban nafkah ayah pada anak (Pixabay Skalekar 1992)

Hal ini merujuk pada hukum perdata bahwa orang yang berada dalam keadaan tidak cakap hukum atau kehilangan kemampuan bertindak maka ia tak bisa dipaksa menunaikan kewajiban yang secara realistis tidak bisa dia penuhi.

Merujuk dari hukum perdata tersebut, maka secara hukum semua ayah dalam kondisi apapun wajib menunaikan kewajiban menafkahi anaknya meski sudah terjadi perceraian dengan istri.

Seorang laki-laki boleh tak menafkahi anak yang tinggal bersama mantan istrinya jika ia mengalami gangguan jiwa atau gila.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: tiktok @Jonathan Jason Wilianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X