SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat.
Penggeledahan terbaru dilakukan di kediaman Ono yang berlokasi di Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen penting serta perangkat elektronik. Seluruh temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Kasus Suap Importasi Barang Naik Tahap, KPK Limpahkan Berkas Tiga Tersangka PT Blueray
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan, termasuk untuk dikonfirmasi kepada para pihak yang bersangkutan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik suap terkait proyek yang dikenal dengan istilah “ijon”.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Ono Surono di Kota Bandung pada Rabu, 1 April 2026. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam jumlah signifikan yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan di Bandung, ditemukan uang tunai ratusan juta rupiah di salah satu ruangan milik yang bersangkutan,” jelas Budi.
KPK menduga bahwa Ono Surono memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini. Dugaan tersebut semakin menguat setelah ia diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya penerimaan dana dari pihak yang terlibat dalam praktik suap.
Nama Sarjan, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, juga disebut dalam proses penyidikan. KPK mencurigai adanya aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk Ono Surono.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
“Diduga ada aliran dana yang diterima dari saudara SRJ (Sarjan), namun jumlahnya masih dalam proses pendalaman,” ungkap Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci besaran dana yang diduga diterima oleh Ono. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah terdapat aliran dana lain yang belum terungkap.