SketsaNusantara.id - Kebijakan work from home bagi karyawan swasta dipastikan tidak bersifat wajib. Pemerintah menyerahkan pelaksanaannya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hanya berupa anjuran. Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan skema yang paling sesuai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya efisiensi energi nasional.
Baca Juga: Strategi Pemprov Jatim Hadapi Krisis Energi Global, ASN Diminta WFH dan Bersepeda ke Kantor
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Menurutnya, perusahaan dapat memilih hari kerja dari rumah sesuai kebutuhan operasional. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelaksanaan WFH pada hari tertentu.
Pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung perubahan pola kerja yang lebih adaptif.
Selain itu, WFH juga dikaitkan dengan penghematan energi. Pengurangan mobilitas karyawan dinilai dapat menekan konsumsi bahan bakar.
Yassierli menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis berada di tangan perusahaan. Hal ini termasuk penentuan lokasi kerja yang tetap memperhatikan produktivitas.
“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak terhadap stabilitas ekonomi. Selain itu, efisiensi energi juga menjadi salah satu tujuan utama.
WFH dinilai dapat menjadi bagian dari transformasi budaya kerja. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kinerja.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi dasar pelaksanaan gerakan hemat energi di sektor kerja.