Minggu, 19 Juli 2026

Pemerintah Buka Opsi WFH Swasta Seminggu Sekali, Hari Bebas Ditentukan Perusahaan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 April 2026 | 19:30 WIB
Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. (Dok. Kemnaker)
Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. (Dok. Kemnaker)

Respons terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak. Perwakilan pekerja dan pengusaha menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah.

Dari unsur serikat pekerja, disampaikan pentingnya menjaga hak-hak karyawan. Penerapan WFH diharapkan tidak mengurangi perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, pihak pengusaha menilai kebijakan ini memberi fleksibilitas. Kepastian aturan dianggap membantu dunia usaha beradaptasi dengan kondisi global.

Koordinasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dinilai penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi.

Hingga saat ini, penerapan WFH bagi swasta tetap bersifat opsional. Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing.

Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi energi. Selain itu, stabilitas ekonomi dan produktivitas kerja juga menjadi perhatian.

Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X