Respons terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak. Perwakilan pekerja dan pengusaha menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah.
Dari unsur serikat pekerja, disampaikan pentingnya menjaga hak-hak karyawan. Penerapan WFH diharapkan tidak mengurangi perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, pihak pengusaha menilai kebijakan ini memberi fleksibilitas. Kepastian aturan dianggap membantu dunia usaha beradaptasi dengan kondisi global.
Koordinasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dinilai penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sinergi tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi.
Hingga saat ini, penerapan WFH bagi swasta tetap bersifat opsional. Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah efisiensi energi. Selain itu, stabilitas ekonomi dan produktivitas kerja juga menjadi perhatian.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Romantis! Nikita Willy Bagikan Momen Date Night bareng Suami, Tampilannya Dipuji Makin Cantik dengan Konsisten Berhijab hingga Didoakan Umi Pipik
Sule Dikabarkan Siap Menikah dengan Santyka Fauziah, Ayah Rizky Febian Singgung Soal Restu Anak
Geram Dituding Curi Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Buka Suara: Ada yang Ngomporin
Gilang Dirga dan Adiezty Fersa Rayakan Anniversary Pernikahan ke-12 di Belanda, Intip Fakta Perjalanan Rumah Tangga Mereka