Pada Maret 2026, Yaqut sempat ditahan di rutan KPK. Beberapa hari kemudian, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari keluarga.
Namun, tidak lama berselang, status tersebut kembali berubah. Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan negara. Keputusan ini diumumkan pada 24 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru. Dua nama lain diumumkan pada 30 Maret 2026. Mereka berasal dari sektor penyelenggara haji.
Dewas KPK menyatakan akan menjaga fungsi pengawasan. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Pengawasan publik dinilai penting dalam proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Dewas KPK terus memantau perkembangan kasus tersebut. Setiap tahapan akan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!