Pada Maret 2026, Yaqut sempat ditahan di rutan KPK. Beberapa hari kemudian, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Perubahan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari keluarga.
Namun, tidak lama berselang, status tersebut kembali berubah. Yaqut kembali ditahan di rumah tahanan negara. Keputusan ini diumumkan pada 24 Maret 2026.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru. Dua nama lain diumumkan pada 30 Maret 2026. Mereka berasal dari sektor penyelenggara haji.
Dewas KPK menyatakan akan menjaga fungsi pengawasan. Lembaga tersebut juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Pengawasan publik dinilai penting dalam proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung. Dewas KPK terus memantau perkembangan kasus tersebut. Setiap tahapan akan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Nama Jokowi Muncul dalam Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Mahfud MD Bicara soal Kasus Yaqut di KPK, Pembagian Kuota Haji Khusus Dinilai Tak Sesuai Mekanisme
Dianggap Tak Hanya Merugikan Negara Namun Juga Masyarakat, Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim
Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Warganet Soroti Banser yang Ramai-Ramai Geruduk Kantor KPK: Banser Bela Koruptor?
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas