SketsaNusantara.id - Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan masyarakat pun masuk ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Aduan tersebut kini tengah ditindaklanjuti.
Dewan Pengawas KPK memproses pengaduan terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan. Aduan tersebut mulai masuk sejak 25 Maret 2026. Isinya mempertanyakan dasar hukum perubahan status penahanan.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” ujar Gusrizal, Rabu, 1 April 2026.
Dewas KPK kemudian memproses laporan tersebut secara administratif. Setiap aduan yang masuk telah didisposisi. Langkah ini dilakukan sejak 30 Maret 2026 untuk mempercepat penanganan.
Pengaduan masyarakat berfokus pada aspek hukum dan etik. Hal yang disorot adalah keputusan pengalihan status penahanan. Yaqut sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah.
Perubahan status tersebut terjadi dalam waktu singkat. Dari tahanan rutan, kemudian menjadi tahanan rumah. Setelah itu, statusnya kembali dialihkan menjadi tahanan rutan.
Dewas KPK menyatakan akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap setiap tahapan penanganan kasus. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Kami akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK,” lanjut Gusrizal.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak 2025. KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam kuota tambahan. Periode yang diselidiki mencakup tahun 2023 hingga 2024.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK kemudian mengumumkan nilai kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPK, jumlahnya mencapai Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu fokus dalam penyidikan.