news

Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, KPK Catat 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN, Puluhan Ribu Masih Menunggak

Minggu, 29 Maret 2026 | 13:25 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)


SketsaNusantara.id - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 terus menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 penyelenggara negara telah menyampaikan laporan kekayaannya.

Jumlah tersebut setara dengan 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor yang tercatat di sistem KPK. Meski demikian, masih terdapat 94.542 penyelenggara negara atau wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan LHKPN hingga mendekati tenggat waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar para penyelenggara negara yang belum melapor segera memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan KPK, Samin Tan Akhirnya Ditahan Kejagung Usai Dijadikan Kasus Korupsi Tambang, Ini Profil Singkatnya!

“KPK mengimbau para penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melapor sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu 29 Maret 2026.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi terhadap peningkatan kepatuhan yang terus terjadi setiap tahunnya. Menurut Budi, capaian tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran para pejabat publik dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia menilai bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Melalui pelaporan yang tepat waktu dan akurat, potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Klaim KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menko Polhukam: Kalau cuma Sesuai UU...

“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa laporan harta kekayaan dapat menjadi alat pengawasan publik terhadap pejabat negara. Dengan keterbukaan informasi terkait aset yang dimiliki, masyarakat dapat menilai apakah terjadi ketidakwajaran dalam pertambahan kekayaan seorang pejabat.

Menurutnya, transparansi ini juga berperan dalam mencegah praktik benturan kepentingan yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dinilai sebagai indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: Siapa Samin Tan? Profil Crazy Rich Kalteng yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Pernah Jadi DPO KPK

KPK sendiri terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan, mulai dari sosialisasi, pendampingan teknis, hingga pemantauan berkala terhadap instansi pemerintah. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mendorong pimpinan instansi agar lebih aktif mengawasi kepatuhan para pejabat di bawahnya.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, KPK berharap seluruh penyelenggara negara yang belum melapor dapat segera memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Jika tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, para wajib lapor berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya komitmen seluruh penyelenggara negara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui transparansi harta kekayaan.

Halaman:

Tags

Terkini