news

Polres Mojokerto Ungkap Bahaya Penggunaan Odong-odong di Jalan Raya, Tak Laik Bawa Penumpang hingga Melanggar Undang-undang

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:37 WIB
Satlantas Polres Mojokerto ingatkan bahaya gunakan odong-odong di jalan raya (Instagram/@updatemojokerto)

“Kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 308 A, Pasal 288 (1), Pasal 308, Pasal 278 dan Pasal 285 (2).

Selain tidak laik, odong-odong juga tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang.

Baca Juga: Gus Fawait Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Milik Pemkab Jember untuk Mudik Lebaran 2026

Lebih lanjut, Satlantas Polres Mojokerto menyebutkan, odong-odong juga tidak memiliki jaminan Jasa Raharja jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas seperti kendaraan angkutan penumpang lainnya.

Kondisi fisik odong-odong juga dinilai berbahaya bagi keselamatan penumpang.

“Tidak ada dinding pembatas yang membuat penumpang dapat terpental keluar saat terjadi kecelakaan,” tulis Satlantas Polres Mojokerto.

Baca Juga: Viral Aksi Protes Blokir Perlintasan Rel Gegara Kendaraan Warga di Bandar Lampung Tertemper Kereta Api, PT KAI Ingatkan Bahaya yang Mengancam

Kondisi tersebut dialami oleh salah seorang korban kecelakaan odong-odong di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.

Seorang penumpang bernama Sulimah (47) meninggal dunia usai terlempar dari odong-odong yang menabrak tiang listrik.

Warga Desa Mlaten, Kecamatan Puti, Mojokerto ini mengalami cedera otak berat hingga akhirnya tewas di tempat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini