“Kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 308 A, Pasal 288 (1), Pasal 308, Pasal 278 dan Pasal 285 (2).
Selain tidak laik, odong-odong juga tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang.
Baca Juga: Gus Fawait Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Milik Pemkab Jember untuk Mudik Lebaran 2026
Lebih lanjut, Satlantas Polres Mojokerto menyebutkan, odong-odong juga tidak memiliki jaminan Jasa Raharja jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas seperti kendaraan angkutan penumpang lainnya.
Kondisi fisik odong-odong juga dinilai berbahaya bagi keselamatan penumpang.
“Tidak ada dinding pembatas yang membuat penumpang dapat terpental keluar saat terjadi kecelakaan,” tulis Satlantas Polres Mojokerto.
Kondisi tersebut dialami oleh salah seorang korban kecelakaan odong-odong di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.
Seorang penumpang bernama Sulimah (47) meninggal dunia usai terlempar dari odong-odong yang menabrak tiang listrik.
Warga Desa Mlaten, Kecamatan Puti, Mojokerto ini mengalami cedera otak berat hingga akhirnya tewas di tempat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!