SketsaNusantara.id - Satlantas Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat terkait aturan penggunakan kereta kelinci atau odong-odong.
Lewat akun Instagramnya, Satlantas Polres Mojokerto menegaskan kembali larangan penggunaan odong-odong di jalan raya.
Larangan tersebut disampaikan Polres Mojokerto usai insiden kecekalaan odong-odong di Desa Jaditukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.
“Penggunaan kereta kelinci (odong-odong) di jalan raya dilarang keras,” tulis Satlantas Polres Mojokerto sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @satlantaspolresmojokerto.
Odong-odong dinilai berbahaya dan tidak memenuni persyaratan teknis lain jalan sehingga dilarang untuk digunakan di jalan raya.
Tak hanya itu, penggunaan odong-odong di jalan raya juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Police Line di SPBU Tegal Besar Mulai Dibuka, Polres Jember Telah Kumpulkan Bukti-Bukti Kejahatan
Satlantas Polres Mojokerto mengungkapkan sejumlah alasan lainnya yang membuat odong-odong dilarang di jalan raya.
Salah satunya karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi.
“Kendaraan ini adalah hasil modifikasi tanpa izin tipe,” tulis Satlantas Polres Mojokerto lagi.
Odong-odong juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan penumpang.
Artikel Terkait
Profil Usmar Ismail, Sosok di Balik Hari Film Nasional, Pernah Ditangkap Belanda hingga Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Prabowo Bertemu Menteri Keamanan Tiongkok di Istana Negara, Bahas Stabilitas Kawasan hingga Kerja Sama Strategis Indonesia-RRT
Bantuan Pangan Bulog Menjangkau Kepulauan Seribu Usai Lebaran 2026, Warga Akui Sangat Membantu Kebutuhan
Diduga Karena Curah Hujan Tinggi, Jembatan Menuju Objek Wisata Air Terjun Madakaripura di Probolinggo Ambruk
4 Fakta Jembatan Ambruk di Probolinggo, 2 Warga Terluka hingga Akses ke Air Terjun Madakaripura Terputus