Minggu, 19 Juli 2026

Polres Mojokerto Ungkap Bahaya Penggunaan Odong-odong di Jalan Raya, Tak Laik Bawa Penumpang hingga Melanggar Undang-undang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 Maret 2026 | 08:37 WIB
Satlantas Polres Mojokerto ingatkan bahaya gunakan odong-odong di jalan raya (Instagram/@updatemojokerto)
Satlantas Polres Mojokerto ingatkan bahaya gunakan odong-odong di jalan raya (Instagram/@updatemojokerto)

 

SketsaNusantara.id - Satlantas Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat terkait aturan penggunakan kereta kelinci atau odong-odong.

Lewat akun Instagramnya, Satlantas Polres Mojokerto menegaskan kembali larangan penggunaan odong-odong di jalan raya.

Larangan tersebut disampaikan Polres Mojokerto usai insiden kecekalaan odong-odong di Desa Jaditukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Deretan Fakta Kecelakaan Odong-odong di Mojokerjo yang Tewaskan 1 Penumpang, Kronologi hingga Penyebab

“Penggunaan kereta kelinci (odong-odong) di jalan raya dilarang keras,” tulis Satlantas Polres Mojokerto sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @satlantaspolresmojokerto.

Odong-odong dinilai berbahaya dan tidak memenuni persyaratan teknis lain jalan sehingga dilarang untuk digunakan di jalan raya.

Tak hanya itu, penggunaan odong-odong di jalan raya juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Police Line di SPBU Tegal Besar Mulai Dibuka, Polres Jember Telah Kumpulkan Bukti-Bukti Kejahatan

Satlantas Polres Mojokerto mengungkapkan sejumlah alasan lainnya yang membuat odong-odong dilarang di jalan raya.

Salah satunya karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi.

“Kendaraan ini adalah hasil modifikasi tanpa izin tipe,” tulis Satlantas Polres Mojokerto lagi.

Baca Juga: Ngeri! Detik-Detik Terjadi Kecelakaan Beruntun di Bangsal Mojokerto, Truk Gandeng Adu Banteng dengan Tronton, Diduga Sopir Mengantuk

Odong-odong juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan penumpang.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @satlantaspolresmojokerto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X