SketsaNusantara.id - Satlantas Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat terkait aturan penggunakan kereta kelinci atau odong-odong.
Lewat akun Instagramnya, Satlantas Polres Mojokerto menegaskan kembali larangan penggunaan odong-odong di jalan raya.
Larangan tersebut disampaikan Polres Mojokerto usai insiden kecekalaan odong-odong di Desa Jaditukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.
“Penggunaan kereta kelinci (odong-odong) di jalan raya dilarang keras,” tulis Satlantas Polres Mojokerto sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @satlantaspolresmojokerto.
Odong-odong dinilai berbahaya dan tidak memenuni persyaratan teknis lain jalan sehingga dilarang untuk digunakan di jalan raya.
Tak hanya itu, penggunaan odong-odong di jalan raya juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Police Line di SPBU Tegal Besar Mulai Dibuka, Polres Jember Telah Kumpulkan Bukti-Bukti Kejahatan
Satlantas Polres Mojokerto mengungkapkan sejumlah alasan lainnya yang membuat odong-odong dilarang di jalan raya.
Salah satunya karena odong-odong merupakan kendaraan modifikasi.
“Kendaraan ini adalah hasil modifikasi tanpa izin tipe,” tulis Satlantas Polres Mojokerto lagi.
Odong-odong juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan penumpang.