SketsaNusantara.id - Nama Samin Tan baru-baru ini kembali mengebohkan publik setelah statusnya berganti.
Saat ini Samin Tan berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Status tersangka atas Samin Tan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Agung Syarief Sulaeman Nahdi.
Pernyataan tersebut dituturkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut," katanya di hadapan wartawan pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan tersangka Samin Tan yaitu atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Untuk diketahui bahwa PT AKT berlokasi di Kabupaten murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tindakan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan tersebut berlangsung pada periode 2016-2025.
Konglomerat Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti konkret.
Selain itu, penyidikan hingga keterangan saksi juga menjadi komponen penting dalam penetapan tersangka Samin Tan.
Penggeledahan juga dilakukan dibeberapa daerah untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan sebelum Samin Tan menyandang status tersangka.