Dalam juknis itu dijelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari. Penerima insentif adalah mitra yang menyediakan fasilitas SPPG dalam program tersebut.
Pemberian insentif dilakukan selama enam hari dalam satu pekan. Dalam dua minggu, total hari yang dihitung mencapai dua belas hari.
Aturan itu juga menyebut bahwa insentif tetap diberikan meski fasilitas tidak beroperasi sementara. Kondisi tersebut termasuk hari libur nasional, cuti bersama, atau penghentian operasional sementara.
Selain itu, insentif tidak bergantung pada jumlah penerima manfaat yang dilayani. Nilai yang diberikan bersifat tetap sesuai ketentuan yang berlaku dalam juknis.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa insentif merupakan bentuk apresiasi dari negara. Hal itu diberikan kepada mitra yang berkontribusi dalam penyediaan layanan sesuai standar program MBG.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak fasilitas mulai beroperasi. Setelah periode tersebut, evaluasi akan dilakukan oleh pihak terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!