Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi salah memahami isi surat edaran yang beredar. Pemerintah menegaskan bahwa inti kebijakan tersebut adalah pengendalian gaya hidup berlebihan, bukan pelarangan kegiatan.
Ke depan, kementerian dan lembaga diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan open house dengan prinsip efisiensi, kepantasan, dan empati sosial. Dengan begitu, momen Idul Fitri 2026 tetap dapat dirayakan dengan khidmat tanpa mengesampingkan kondisi masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!