SketsaNusantara.id - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap oleh Komisii Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.
Ia periode 2025-2030 itu diduga memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Syamsul meminta para SKPD mengumpukkan uang yang diduga untuk disalurkan kepada Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, 14 Maret 2026.
Berdasarkan catatan yang ditemukan KPK, anggota Forkopimda Cilacap yang bakal menerima THR antara lain berasal dari pihak kepolisian hingga pengadilan.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama,” ujar Asep.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimda adalah wadah komunikasii dan koordinasi antara pimpinan daerah dengan pimpinan instansi vertikal.
Pembentukan forum tersebut bertujuan untuk menunjang kelancaran usuran pemerintahan umum di level provinsi dan kabupaten atau kota.
Forkopimda memiliki beberapa tugas spesifik, mulai dari koordinasi pemerintah, penjagaan kondusivitas, penanganan isu strategis, pengamanan kebijakan hingga perumsan rekomendasi.
Forkopimda di setiap wilayah berada di bawah kepemimpinan oleh kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati atau Wali Kota.