Besaran tersebut dihitung dari komponen penghasilan yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden, antara lain gaji pokok serta berbagai tunjangan resmi yang diatur dalam regulasi keuangan pejabat negara.
Namun jumlah tersebut bisa saja lebih besar karena masih terdapat sejumlah tunjangan lain yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden yang dapat ikut diperhitungkan dalam kebijakan THR pada tahun berjalan.
Menariknya, pajak pajak penghasilan (PPh) pejabat negara termasuk THR Presiden dan Wakil Presiden ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini juga berlaku bagi THR ASN, TNI, dan Polri yang pembayarannya bersumber berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan pada tahun 2026.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini