Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo-Gibran Juga Kebagian THR, Ternyata Segini Besaran Gaji hingga Tunjangan yang Diterima Presiden dan Wakil Presiden: Pajak Ditanggung Negara

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:27 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ikut menerima tunjangan hari raya (THR) dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan (Instagram/setwapres.rei)
Potret Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ikut menerima tunjangan hari raya (THR) dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan (Instagram/setwapres.rei)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, THR juga diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Jabatan tersebut dipegang oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden setelah keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan lima tahun.

Pemberian THR bagi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Quraish Shihab Berdoa untuk Presiden Prabowo dalam Acara Nuzulul Quran di Istana Negara, Ingatkan Kekuasaan Bersumber dari Tuhan

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Lebaran. Lantas, berapakah besaran THR yang diterima Prabowo-Gibran?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perhitungan penghasilan Presiden dan Wakil Presiden masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Surat Dukacita atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

Diketahui, gaji pokok pejabat tertinggi negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 disebutkan sebesar Rp5.040.000 per bulan yakni bagi Ketua DPR, MPR dan Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Presiden bisa menerima gaji mencapai RP 30,2 juta, sementara wakil presiden menerima gaji sekitar Rp 20,16 juta tiap bulannya.

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima berbagai tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Baca Juga: Gus Miftah Blak-blakan soal MBG Program Prabowo, Sebut Pengelolaan yang Bermasalah di Tengah Sorotan 61,2 Juta Penerima

Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan, Presiden Prabowo Subianto diperkirakan menerima THR sekitar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima THR sekitar Rp42,16 juta.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X