SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, THR juga diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Jabatan tersebut dipegang oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden setelah keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk masa jabatan lima tahun.
Pemberian THR bagi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi menjelang Lebaran. Lantas, berapakah besaran THR yang diterima Prabowo-Gibran?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perhitungan penghasilan Presiden dan Wakil Presiden masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Surat Dukacita atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
Diketahui, gaji pokok pejabat tertinggi negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 disebutkan sebesar Rp5.040.000 per bulan yakni bagi Ketua DPR, MPR dan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, Presiden bisa menerima gaji mencapai RP 30,2 juta, sementara wakil presiden menerima gaji sekitar Rp 20,16 juta tiap bulannya.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima berbagai tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan, Presiden Prabowo Subianto diperkirakan menerima THR sekitar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima THR sekitar Rp42,16 juta.
Artikel Terkait
Felix Siauw Pertanyakan Konsep Prabowo Jadi Mediator Israel-AS vs Iran, Singgung Board of Peace hingga Desak Indonesia Mundur dari Dewan Keamanan
Konflik Timur Tengah Kian Panas, Prabowo Subianto Siap Terbang ke Teheran dan Tawarkan Diri Jadi Mediator
Megawati Soekarnoputri hingga Prabowo Subianto Kenang Try Sutrisno sebagai Suri Tauladan Bangsa, Pemerintah Instruksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prabowo Minta Harga Sembako Stabil, Netizen: Presiden Itu Memberi Perintah!
Konflik Iran-israel Memanas, Menlu Sugiono Ungkap Sikap Tegas Presiden Prabowo, Siap Jadi Penengah dan Evakuasi WNI Terdampak