news

TPST Bantargebang Dinilai Langgar Aturan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Ancam Sanksi Pidana Pengelolaan Sampah

Selasa, 10 Maret 2026 | 07:30 WIB
Potret TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat (X/@txtdrbekasi)

SketsaNusantara.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menghentikan praktik pengelolaan sampah menggunakan metode open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul terjadinya longsor gunungan sampah yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan warga dan petugas di lokasi tersebut.

Hanif menegaskan bahwa insiden longsor di Bantargebang harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah ibu kota. Menurutnya, praktik open dumping yang masih digunakan di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya besar jika tidak segera dihentikan.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar segera memperbaiki sistem pengelolaan demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga: 4 Fakta TPST Bantargebang yang Longsor, Gunungan Sampah Setinggi Gedung 16 Lantai, Pernah Disorot Leonardo DiCaprio

Ia menyebut bahwa kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang selama ini mencerminkan persoalan besar dalam sistem pengelolaan limbah di Jakarta. Selama lebih dari tiga dekade, lokasi tersebut menampung volume sampah yang sangat besar dan kini mencapai sekitar 80 juta ton.

Menurut Hanif, akumulasi sampah selama 37 tahun tersebut membuat Bantargebang menjadi simbol kegagalan pengelolaan sampah yang perlu segera diperbaiki. Metode open dumping yang masih digunakan dinilai sudah tidak layak karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain meningkatkan risiko longsor susulan, metode tersebut juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam skala besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas udara, tanah, dan sumber air di wilayah tersebut.

Baca Juga: 4 Pernyataan Pramono Anung Soal Insiden Longsor Sampah di TPST Bantargebang, Minta Operasional RDF Rorotan Dipercepat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) bahkan telah memulai proses penyelidikan terkait insiden tersebut. Hanif memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Ancaman pidana berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” kata Hanif.

Baca Juga: 4 Fakta Longsor TPST Bantargebang di Bekasi, Kronologi, Penyebab hingga Jumlah Korban Meninggal Dunia

Sebelumnya, KLH juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di Bantargebang. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pemerintah bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dianggap memiliki risiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan fokus pada proses evakuasi korban serta investigasi menyeluruh terhadap penyebab longsor tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini