Minggu, 19 Juli 2026

TPST Bantargebang Dinilai Langgar Aturan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Ancam Sanksi Pidana Pengelolaan Sampah

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Maret 2026 | 07:30 WIB
Potret TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat (X/@txtdrbekasi)
Potret TPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat (X/@txtdrbekasi)

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi TPST Bantargebang agar lebih fokus pada pengolahan sampah anorganik. Upaya ini akan dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari sumber serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

Melalui kerja sama lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X