4. Pemprov DKI Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Longsor TPST Bantargebang
Pada kesempatan tersebut, Pramono juga menyampaikan, korban meninggal akan menerima santunan dari unsur PJLP Dinas Lingkungan Hidup.
“Korban yang meninggal dari PJLP Dinas Lingkungan Hidup akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakeraan,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menanggung biaya pengobatan korban luka-luka akibat longsor sampah di TPST Bantargebang.
“Bagi yang luka-luka, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!