4. Pemprov DKI Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Longsor TPST Bantargebang
Pada kesempatan tersebut, Pramono juga menyampaikan, korban meninggal akan menerima santunan dari unsur PJLP Dinas Lingkungan Hidup.
“Korban yang meninggal dari PJLP Dinas Lingkungan Hidup akan mendapatkan santunan BPJS Ketenagakeraan,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menanggung biaya pengobatan korban luka-luka akibat longsor sampah di TPST Bantargebang.
“Bagi yang luka-luka, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah DKI,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Heboh Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Nasional di Tengah Ketegangan Konflik AS-Israel vs Iran, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Ngeri! Detik-Detik Langit Iran Diselimuti Awan Gelap dan Turun Hujan Asam Beracun Pasca Kilang Minyak Diserang AS-Israel, Nyawa Warga Tehran Terancam
Sungai Pakel Meluap, BPBD Jember Gerak Cepat Tangani Pemukiman Warga yang Terendam Lumpur
Salurkan Bantuan Jaminan Sosial ke Ojol dan Berikan Insentif Guru Ngaji, Gus Fawait Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat Kecil
PMI Kecamatan Silo Perluas Program Kampung Donor, Desa Sidomulyo Disiapkan Jadi Pusat Donor Darah Baru di Jember
Tak Sempat Sampai ke Bidan, Seorang Ibu di Sukorejo Bangsalsari Jember Melahirkan di Pinggir Jalan