Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati ini mengungkapkan, Siaga 1 adalah status tertinggi dalam kesiapaan aparat khususnya TNI.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin saat merespons status Siaga 1 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2011 lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh pegiat media sosial X, Dede Budhyarto lewat akun pribadinya.
“Siaga 1 TNI itu mekanisme kesiapsiagaan internal militer,” tulisnya lewat akun @kangdede78 pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Tujuan Status Siaga 1 TNI
Adapun tujuan dari ditetapkannya Status Siaga 1 TNI yakni untuk mengantisipasi potensi ancaman yang bisa berdampak pada keamanan dalam negeri.
“Siaga 1 TNI ini adalah salah satu instrumen kesiagaan internal TNI dalam mengantisipasi potensi ancaman berbasis data intelejen,” tulis akun X @ferrykoto pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Akun lain juga menambahkan, status tersebut mengharuskan aparat keamanan untuk bersiaga dan tidak mengajukan cuti hingga memperketat penjagaan di area objek vital.
“TNI Siaga 1 itu instruksi internal kesiapan personel, nggak boleh cuti, bukan tanda bahaya bagi warga,” tulis akun @ZueShinne.
Adapun tujuan Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI per 1 Maret 2026 merupakan respons terhadap konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang kian memanas.
“Untuk mengantisipasi kondisi di dalam negeri akibat konflik di Timur Tengah,” begitu informasi yang tercantum dalam telegran Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Apakah Siaga 1 Berdampak bagi Masyarakat Sipil?
Berbeda dengan status Darurat Militer atau Darutat Sipil, Siaga 1 TNI hanya berlaku kepada aparat keamanan, bukan masyarakat sipil.
“Bukan berarti negara dalam kondisi perang dan tidak ada kaitannya dengan pembatasan terhadap masyarakat sipil,” tulis akun X @kangdede78.