news

Babysitter di Bengkulu Pilih Jalani Sidang daripada Mengaku Aniaya Anak Anggota DPRD

Sabtu, 7 Maret 2026 | 14:30 WIB
Repfin Akhjana Juliyanti, pengasuh anak di Bengkulu, menjalani proses hukum setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya. ((X/RadioElshinta))
SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu tengah menjadi perhatian publik setelah seorang pengasuh anak atau babysitter memilih menjalani proses persidangan daripada mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perempuan muda tersebut diketahui bernama Repfin Akhjana Juliyanti yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Peristiwa ini mencuat setelah laporan dugaan kekerasan terhadap anak disampaikan oleh pihak keluarga majikan kepada pihak kepolisian.
 
Baca Juga: Kasus Keracunan Onigiri di Cimahi Kembali Disorot, Kronologi Distribusi Menu MBG Jadi Perhatian

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga berujung pada proses hukum yang kini tengah berjalan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun media sosial resmi @RadioElshinta, disebutkan bahwa Repfin Akhjana Juliyanti merupakan seorang pengasuh anak yang bekerja untuk keluarga anggota DPRD Kota Bengkulu.

Perempuan berusia 20 tahun tersebut kini tengah menjalani persidangan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak yang diasuhnya.
 
Baca Juga: Bupati Gus Fawait Tindak Tegas Penimbun BBM, Polisi Mulai Amankan Warga yang Gunakan Jerigen saat Antri BBM di SPBU Balung Jember

Kasus ini bermula ketika majikan Repfin melaporkan adanya kondisi fisik yang tidak biasa pada anak mereka. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan luka kecil pada bagian tubuh anak.

Dalam penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah orang tua anak melihat adanya tanda luka pada bagian tulang kering.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Repfin sendiri awalnya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kejadian yang dilaporkan.
 
Baca Juga: Konflik Global dan Ancaman El Nino Menghantui, Mentan Amran Tegaskan Ketahanan Pangan Indonesia Masih Terjaga

Namun, perkembangan kasus membuat statusnya berubah menjadi tersangka.

Dalam keterangan yang beredar disebutkan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi, Repfin langsung ditetapkan sebagai tersangka pada panggilan pertama.

Penetapan status tersangka tersebut kemudian membawa perkara ini ke tahap proses hukum yang lebih lanjut hingga akhirnya memasuki tahap persidangan.

Tim kuasa hukum Repfin yang dipimpin oleh Abu Yamin Cs menyampaikan adanya sejumlah hal yang mereka anggap janggal dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurut mereka, terdapat beberapa aspek yang masih belum dijelaskan secara rinci terkait penyebab luka yang ditemukan pada anak tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah hasil visum terhadap kondisi anak yang dilaporkan mengalami luka.

Mereka menyebut bahwa hasil pemeriksaan medis tersebut tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab luka yang ditemukan.

Hal ini kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti oleh pihak pembela dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Selain menyoroti hasil visum, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya keterangan dari beberapa saksi yang dinilai penting dalam perkara tersebut.

Disebutkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak melihat secara langsung adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Repfin.

Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa tiga saksi kunci dari Unit PPA juga menyatakan tidak pernah melihat maupun mendengar Repfin melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan oleh tim pembela untuk mendukung klaim bahwa Repfin tidak melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Dalam perjalanan kasus ini, Repfin disebut sempat mendapatkan tawaran penyelesaian secara damai dari pihak majikan. Namun tawaran tersebut memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh Repfin.

Menurut informasi yang beredar, tawaran tersebut mengharuskan Repfin mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Namun Repfin memilih untuk menolak tawaran tersebut dan memutuskan untuk tetap menghadapi proses hukum di pengadilan.

Ia tetap menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya.

Keputusan Repfin untuk menolak penyelesaian damai dan melanjutkan proses hukum menunjukkan keyakinannya terhadap posisi yang ia ambil dalam perkara ini. Ia memilih untuk membuktikan kebenarannya melalui jalur persidangan.

Dalam pernyataan yang beredar disebutkan bahwa bagi Repfin, menjalani hukuman penjara sekalipun dianggap lebih terhormat dibandingkan harus mengakui kesalahan yang tidak pernah ia lakukan.

Sikap tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil.

Hingga saat ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses persidangan. Berbagai keterangan saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan keputusan akhir.***
 
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Tags

Terkini