SketsaNusantara.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali menjaga ketertiban kota sekaligus perlindungan sosial.
Petugas berhasil mengevakuasi seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di area lampu lalu lintas persimpangan Gedung Bhayangkara, Jalan PB Sudirman.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan pemantauan rutin terhadap titik-titik keramaian di pusat kota.
Baca Juga: Pemkab Jember Terus Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Pria yang diperkirakan berusia sekitar 45 hingga 50 tahun tersebut diamankan karena keberadaannya di tengah lalu lintas yang padat dianggap berisiko tinggi.
"Prioritas kami adalah keselamatan semua pihak. Keberadaan beliau di persimpangan yang sibuk tersebut sangat rawan, baik bagi keselamatan dirinya sendiri maupun para pengguna jalan yang melintas," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 6 Maret 2026 malam.
Dalam proses pengamanan, Rudi menekankan bahwa personelnya diinstruksikan untuk menggunakan metode persuasif dan humanis.
Baca Juga: Sidak Menu Makan Bergizi Gratis di Jalan Batu Raden, Pemkab Jember Beri Teguran Keras
“Langkah ini diambil agar tidak memicu kepanikan di ruang publik serta menjaga martabat individu yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setelah berhasil dievakuasi dari jalan raya, Satpol PP tidak membiarkannya begitu saja. Sesuai prosedur operasional standar (SOP), yang bersangkutan langsung diserahkan ke pihak berwenang untuk penanganan medis dan sosial.
Mulai melaksanakan pengamanan persuasif di lokasi kejadian, melakukan koordinasi dan penyerahan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember, hingga melakukan pendampingan medis, pembersihan diri, dan pemulihan sosial yang layak.
Baca Juga: Jamin Stabilitas Harga saat Ramadan, Pemkab Jember Gelar Operasi Pasar
Bambang Rudiyanto menegaskan bahwa operasi semacam ini bukan sekadar pembersihan jalan, melainkan bentuk pelayanan publik yang terpadu.
Menurutnya, sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial sangat krusial untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus mendapatkan hak mereka di tempat yang tepat.